3 Nikah Muhallil , yaitu seorang wanita yang ditalak tiga sehingga (mantan) suaminya diharamkan rujuk kepadanya. 4. Pernikahan orang yang sedang iham, yaitu pernikahan yang dilangsungkan ketika ihram untuk haji atau umrah dan belum memasuki waktu tahalul. 5. Nikah dalam masa iddah. 6. Nikah tanpa wali. 7.
1 senantiasa berjihad di jalan Allah dengan mengikuti petunjuk Al Qur'an. 2) Rasul - Rasul telah datang pada setiap umat dengan keterangan yang jelas. 3) banyak manusia telah melampaui batas dalam membuat kerusakan di bumi. 4) bila memelihara kehidupan seorang manusia berarti telah memelihara semua manusia.
Karenata'aruf adalah sarana pertama menuju pernikahan, maka adakalanya ia berhasil lalu berlanjut ke khitbah dan akad nikah, ada kalanya pula ia tidak berlanjut ke pernikahan. Bagaimana bila ta'aruf gagal? Ada empat tips dalam buku Tak Kenal Maka Ta'aruf yaitu : Pertama, Yakinilah bahwa ini yang terbaik dari Allah.
Sikapkeluarga, terutama orangtua, bisa juga menjadi penentu, apakah pengenalan itu bisa berlanjut ke khitbah (meminang) dan kemudian ta'awun (saling membantu mempersiapkan pernikahan) atau kandas.
diperbolehkanmelihat aurat pasangannya dalam batas-batas tertentu. Di luar khitbah, melihat aurat pasangannya adalah terlarang (haram). Setelah khitbah dan keduanya ada kecocokan, dalam arti si wanita menerima khitbah si pria, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama diharuskan segera menikah. Tidak bisa disangkal, mereka yang berpendidikan
Riau24 c o m- Ustaz Abu Fairuz Ahmad Ridwan mengungkapkan, mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh ini tidak ada satu nash pun baik dalam AI-Qur'an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat
. Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
Assalamu’alaikum.. 1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan akad nikah? 2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah? Jazakumullah… Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu. Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak. Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi. Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-urf kebiasaan dan kepantasan serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata. Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya. Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya. Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka. Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja. Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah. Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya’ban dan beberapa puasa sunnah lainnya. Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini karena keterbatasan ilmu kami. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc
Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Ustaz Abu Fairuz Ahmad Ridwan mengungkapkan, mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh ini tidak ada satu nash pun baik dalam AI-Quran maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak Iaki-laki dan perempuan. "Namun kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya." Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasululah, "Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." HR. Tirmidzi dan Ahmad.
batas waktu khitbah ke nikah