a. Akta Kelahiran Umum b. Akta Kelahiran Terlambat (Rekomendasi). c. Akta Kelahiran Istimewa d. Akta Kelahiran Tambahan Sedangkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kebijakan Administrasi Kependudukan, maka akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbagi atas 2 jenis yaitu :
.
biaya pembuatan akta kelahiran terlambat 2022