Kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya dan sejumlah perusahaan ini disebabkan oleh buruknya tata kelola korporasi. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik di lingkungan Dana Pensiun sekaligus
PTAsuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) menyelenggarakan Webinar Tata Kelola yang Baik dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Industri Asuransi diikuti sekitar 300 peserta. HOME; Tata Kelola dan Kehati-Hatian, Kunci Selamat Industri Asuransi. Iis Zatnika - 21 December 2021, 14:18 WIB
KomiteManajemen Produk adalah komite yang dibentuk sebagai wujud pelaksanaan POJK 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian yang bertugas membantu Direksi dalam menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi, mengevaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan
LaporanTata Kelola Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Perusahaan telah melakukan pemetaan atas komite-komite yang dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (”POJK GCG”) dan dibutuhkan oleh Perusahaan yang terdiri dari
Dalammengelola Perseroan, Direksi secara berkala melakukan rapat untuk untuk mendiskusikan hal-hal terkait pengelolaan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Direksi wajib dilakukan paling sedikit sebanyaknya 1 (kali) setiap bulan.
LaporanPelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi LATAR BELAKANG Penerapan Tata Kelola Terintegrasi ("TKT") pada Konglomerasi Keuangan didasari oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 18/POJK.03/2014 ("POJK No.18/2014") dan Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
. JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama POJK 7 Tahun 2023. Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib1 Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;2 Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;3 Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung. Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuata. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;c. Penanganan benturan kepentingan;d. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;e. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;f. Penerapan kebijakan remunerasi;g. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; danh. Rencana bisnis. Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikuta. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dand. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rls/*
pojk tata kelola asuransi